Video

Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program Layanan pemutihan pajak itu di mulai dari tanggal 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Penulis: Bustami | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dalam hal ini Pj Gubernur Aceh mengambil langkah cepat dan tepat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022.

Program Layanan pemutihan pajak itu di mulai dari tanggal 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Diketahui, program tersebut berlangsung selama 58 hari itu dengan harapan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas Ipda Sofyan Kurniawan SH kepada TribunGayo.com pada Rabu (4/1/2023) mengatakan program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pengendara.

Karena di Samsat Bener Meriah juga bisa Melakukan pengurusan dengan persyaratan yang sama.

Karenakan dari hasil itu semua dapat di memanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pemeliharaan pembangunan jalan dan juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara itu Kelapan UPTD Samsat Bener Meriah M.Dil Mukamil, S,E MM Mangatakan, untuk persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak cukup menyertai.

1. KTP asli dan Foto Copy
2. STNK Asli
3. TBPKP (Notice Pajak)
4. Foto Copy BPKB

Sementara untuk persyaratan balik nama Nomor Tanda Polisi harus menyertai

1. Kwintasi jual beli
2. Fisikal (Non- BL)
3. Pengantar Mutasi Ranmol luar Daerah
4. Risalah Lelang/ Warisan

Sementara itu Kata Samsat isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022 yaitu untuk melayani diantaranya.

1. Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
3. Pajak Kendaraan Bermotor mati pajak di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun tanpa denda
4. Peniaadaan tarif pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar progresif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved