Berita Nasional
Bareskrim Polri Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia - Aceh, 50 Kg Sabu Disita
Kasus narkoba antarnegara berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menangkap 10 tersangka.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus narkoba antarnegara berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebanyak 10 orang diringkus serta diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg).
Jaringan kasus narkoba antarnegara itu adalah, Malaysia-Aceh-Sumut.
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dan menahan 10 tersangka kasus tindak pidana narkoba.
Sebanyak 10 tersangka itu disebut terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).
"Di depan kita ada 10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Penumpang Pesawat AirAsia Ditangkap di Bandara, Bawa Sabu dari Malaysia Tujuan Aceh
Selain 10 tersangka, polisi juga menetapkan seorang buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan 50 kilogram (kg) barang bukti narkoba jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.
"Telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg," ucapnya.
Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.
"Di mana, di awal Januari, telah dilakukan penangkapan trhadap beberapa pelaku yang perannya beda-beda dari peran sebagai kurir kemudian sebagai penyedia boat dan peran-peran lainnya," ujar Ramadhan.
Baca juga: Dua Warga Aceh Terlibat Kasus Sabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati
Ramadhan menyampaikan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.
Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35).
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.