Berita Aceh Tengah

Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Aceh Tengah Dibuka, Ini Tahapannya

(Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Sumber Foto : https://acehtengah.bawaslu.go.id/
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024. 

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa

sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang ada pokoknya menyatakan

Baca juga: Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 Se-Indonesia Dibuka, Ini Besaran Gajinya

“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, PKD adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved