Berita Aceh Tengah
Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Aceh Tengah Dibuka, Ini Tahapannya
(Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang ada pokoknya menyatakan
Baca juga: Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 Se-Indonesia Dibuka, Ini Besaran Gajinya
“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, PKD adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.(*)
Populasi Kuda Gayo Terancam, Dinas Peternakan Aceh Sebut Tersisa 85 Ekor |
![]() |
---|
Populasi Kuda Gayo Terus Menurun, Dinas Pertanian Aceh Tengah Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
PABI Aceh Gelar Rapat Anggota, dr Syafwan Azhari Terpilih sebagai Ketua Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Aceh Tengah Ikuti Senam Jantung Sehat Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Baitul Mal Biayai Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh Tengah Al Muttakim dari Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.