Berita Aceh Tenggara

Pj Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Edaran, Saat Azan Berkumandang Aktivitas Dihentikan 

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, telah keluarkan edaran saat azan berkumandang untuk menghentikan segala aktifitas dan melaksanakan salat

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Surat edaran saat azan berkumandang segala aktivitas dihentikan dan laksanakan salat fardhu berjamaah di Masjid maupun Mushalla yang diteken Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, telah keluarkan edaran saat azan berkumandang untuk menghentikan segala aktifitas dan melaksanakan salat fardhu secara berjamaah. 

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti tentang Qanun Provinsi Aceh dan ketentuan Pelaksanaan Syariat Islam,

Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, telah keluarkan edaran saat azan berkumandang untuk menghentikan segala aktifitas dan melaksanakan salat fardhu secara berjamaah. 

Khususnya kepada umat non muslim agar menghentikan pesta adat dan aktivitas lainnya saat azan berkumandang dan umat islam melaksanakan salat fardhu berjamaah di masjid maupun di mushalla.

Surat edaran itu langsung diteken Pejabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi.

Baca juga: Disdikbud Aceh Tenggara Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Lato-Lato di Sekolah

Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Disdikbud Bireuen Larang Permainan Lato-lato di Sekolah

Kemudian ditujukan kepada para pengulu Kute se-Kabupaten Aceh Tenggara, para OPD, para pimpinan instansi vertikal/BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, pebisnis dan pedagang.

Surat edaran tertanggal 13 Januari 2023 ditembuskan langsung kepada Pj Gubernur Aceh, Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara.(*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Tinjau Progres Pembuatan Opprit Jembatan Mbarung, Aceh Tenggara

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved