Panwaslu Desa Pemilu 2024
Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya
Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang
TRIBUNGAYO - Bawaslu atau Panwaslu kecamatan di Indonesia kini mulai merekrut Panwaslu desa/kelurahan (PKD) yang akan diterjunkan pada Pemilu 2024.
Saat ini sedang tahapan pendaftaran calon Panwaslu atau PKD yang dilakukan di masing-masing daerah.
Namun sebelum menjalani tes Panwaslu desa/PKD tentu Anda perlu mengetahui atau persiapan sehingga bisa lulus nantinya.
Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024
Bocoran Materi Soal Tes Wawancara Seleksi Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD dan Syarat Pendaftarannya
Seperti halnya kisi-kisi tes wawancara tentang pengetahuan seperti apa itu pengertian Panwaslu desa, tugas yang bakal diemban, kemudian wewenang serta kewajibannya.
Dikutip dari Kompas.com, dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD dan Syarat Pendaftarannya
Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Adapun beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi:
1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
* pelaksanaan pemutakhiran data pemilih penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
* pelaksanaan kampanye.
* pendistribusian logistik Pemilu.
* pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
* pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
* pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
* pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
* pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
* pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
Baca juga: Berikut Jadwal, Tahapan dan Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa
Terdapat beberapa wewenang yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi:
1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 Se-Indonesia Dibuka, Ini Besaran Gajinya
Kewajiban Panwaslu Panwaslu Kelurahan/Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa juga menyandang beberapa kewajiban, meliputi:
1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panwaslu Kelurahan/Desa: Pengertian, Syarat, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban"
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.