Panwaslu Desa Pemilu 2024
Enam Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Mulai Pengetahuan Lokal Hingga Integritas Diri
Tak hanya mengenai pengetahuan kepemiluan, beberapa materi penting lainnya juga perlu dikuasai oleh calon anggota PKD Pemilu 2024.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
b. Tugas dan wewenang PKD
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Link Download Berkas Pendaftaran
c. Wewenang PKD Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :
a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :
a. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)
Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.
Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.