Berita Aceh Tengah

Warga Aceh Tengah Mulai Buat Identitas Kependudukan secara Digital, Begini Caranya

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan.

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok. Disdukcapil Aceh Tengah
Seorang warga Aceh Tengah menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah terinstal di Smartphone 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Layanan administrasi kependudukan terus bertransformasi, pemanfaatan teknologi informasi telah mengarah pada layanan berbasis digital, salah satunya adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan setiap hari sejumlah warga Aceh Tengah mulai mendatangi kantor Dukcapil untuk membuat identitas digital.

Ia mengaku telah menyiapkan petugas khusus untuk melayani permohonan warga tersebut.

"Saat ini rata-rata ada 20 orang yang datang ke kantor Dukcapil untuk dibuatkan IKD dan jumlah ini dipastikan terus meningkat setiap harinya," ungkap Mustafa, Kamis (19/01/2023).

Selain membuka pelayanan di kantor, Mustafa menyebutkan pihaknya juga menugaskan petugas khusus untuk melakukan pelayanan keliling membantu menginstal IKD di smartphone warga.

"Untuk pelayanan keliling masih menyasar ASN dan kampus," imbuhnya.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan.

Baca juga: Program Alibata Disdukcapil Aceh Tengah Dirasakan Manfaat 1.600 Keluarga Selama 2022

Untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

"Nanti masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, seperti KTP, KK, KIS, NPWP, Vaksin Covid 19, hingga kartu pemilih.

Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi," ujar Mustafa.

Syarat untuk mendapatkan IKD adalah memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar) yang saat ini masih terbatas pada sistem operasi android, telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Aplikasi IKD dipastikan aman karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved