Panwaslu Desa Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota PKD Diperpanjang, Berikut Besaran Gaji dan Tugasnya

Setelah lolos mereka akan dikontrak untuk menjadi bagian dari PKD Pemilu 2024 sampai penyelenggaraan Pemilu selesai.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @bawaslubm
Pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 diperpanjang mulai tanggal 24-26 Januari 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.

Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pemilu 2024.

Baca juga: Contoh Soal PertanyaanTes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

Namun ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai tanggal 24-26 Januari 2023.

Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tersebut.

Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai PKD, perlu mengetahui besaran gaji yang akan diterima nantinya jika lolos menjadi anggota PKD Pemilu 2024.

Baca juga: Penilaian Penting Pada Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Komitmen Kerja Hingga Visi dan Misi

Untuk diketahui, bahwa akan ada satu orang terbaik per masing-masing kelurahan/desa yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.

Setelah lolos mereka akan dikontrak untuk menjadi bagian dari PKD Pemilu 2024 sampai penyelenggaraan Pemilu selesai.

Beredar juga kabar dikalangan masyarakat bahwa gaji PKD Pemilu 2024 naik dari periode sebelumnya.

Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024?

Berikut rinciannya dikutip TribunGayo.com dari lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Baca juga: Contoh Materi Soal Tes Wawancara Seleksi Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

Besaran gaji PKD pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.100.000.

Jika dibandingkan pemilihan sebelumnya, gaji atau honorarium PKD adalah sebesar Rp 900.000 atau naik sebesar Rp 200.000.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar agar menjadi bagian dari penyelenggara ad-hoc Bawaslu yaitu PKD pemilu 2024 agar segera mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Namun tak hanya itu, sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024 harus mengetahui tugas dan wewenang PKD pemilu 2024 ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved