Tes CAT PPS 2024

696 Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah akan Dilantik, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Pada jadwal tersebut KIP Bener Meriah akan melakukan pelantikan kepada calon anggota PPS Pemilu 2024 yang berhasil lulus seleksi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Sebanyak 696 calon anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah akan dilantik pada Selasa (24/1/2023). 

Berikut Daftar Nama yang lolos seleksi CAT PPS Pemilu 2024 setiap kecamatan di Kabupaten Bener Meriah

Nah rakan sebet bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi tahap terakhir dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti pelantikan.

Dimana para peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 akan mengikuti tahap terakhir dari serangkaian tahapan pembentukan anggota PPS.

Jadwal Pembentukan Anggota PPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Info Pemilu KPU, jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
  • 3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
  • 6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS

Baca juga: Petani Muda di Bener Meriah Sukses Budidayakan Markisah Madu

  • 12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
  • 15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
  • 18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
  • 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
  • 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024

Melansir dari Tribunnews.com berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024

Adapun gaji dari PPS Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Keputusan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved