Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh

Nekat Edarkan Barang Ini, Suami Istri Dibekuk Polisi di Nagan Raya

Pasangan ini dibekuk polisi dari Satres Narkoba Polres Nagan Raya karena terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Suami istri warga Nagan Raya dibekuk polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (23/1/2023) 

TRIBUNGAYO.COM - Pasangan suami istri asal Nagan Raya harus mendekam di penjara.

Pasangan ini dibekuk polisi dari Satres Narkoba Polres Nagan Raya karena terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ini, pasangan tersebut masih dimintai keterangan oleh polisi serta turut diamankan barang bukti sabu seberat 10,2 gram sebanyak 2 paket.

Dikutip dari Serambinews.com, tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap pasangan suami istri sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 10,24 gram.

Suami istri yang hari-hari profesi swasta dan ibu rumah tangga (IRT) dibekuk polisi di kawasan perkebunan sawit PT Socfindo Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Hingga Senin (23/1/2023), tersangka GH dan HS warga Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir yang  sudah menjadi target polisi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Begini Respon Mendagri dan Menteri Desa

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan terhadap bandar sabu pasutri itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Karena kedua pelaku itu kerap melakukan transaksi sabu di areal perkebunan sawit milik PT Socfindo tersebut," katanya.

Atas laporan masyarakat itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung mengepung lokasi itu sehingga pihaknya berhasil menangkap pasutri tersebut.

Meskipun barang bukti sabu itu sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan tersebut.

Dengan gerak sigap petugasnya itu, sabu yang dibuang tersebut, berhasil diamankan serta langsung memborgol pasutri itu.

Selain it,u kata Vitra Ramadani, barang haram sabu telah dimasukkan dalam kotak lem china oleh pelaku dengan jumlah 2 paket dan beratnya mencapai 10,24 gram.

Saat ini, kata Ipda Vitra, pasutri asal Kecamatan Kuala Pesisir serta barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Petugas melakukan penyidikan lebih lanjut guna ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Kisah Sukses Remaja Asal Bener Meriah Budidaya Strawberry hingga Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved