Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut Daftar Dokumen Pendaftaran PKD Pemilu 2024 yang Diminta Panwascam, Cek Syarat dan Gaji

Untuk calon pelamar PKD Pemilu 2024, pelamar harus melampirkam sejumlah berkas atau dokumen yang akan diserahkan ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
website ppid.bawaslu.go.id
Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai 24-26 Januari 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.

Terhitung mulai 14-19 Januari 2023 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pemilu 2024.

Namun ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai 24-26 Januari 2023.

Baca juga: Rekrutmen PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Mulai Hari Ini, Penuhi Syarat dan Berkas Pendaftaran Berikut

Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tersebut.

Untuk calon pelamar PKD Pemilu 2024, pelamar harus melampirkam sejumlah berkas atau dokumen yang akan diserahkan ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.

Hanya saja, pelamar dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai berkas yang harus diserahkan tersebut dengan mengakses laman Bawaslu setempat atau sesuai domisili calon pelamar.

Baca juga: Selain Kuasai 6 Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan

Kemudian, dapat juga mengecek melalui media sosial dan sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan.

Lantaran hal ini merujuk pada imbauan Bawaslu, karena bisa saja beda daerah beda juga dokumen yang harus dipersiapkan.

Dilaman Bawaslu sesuai domisili pelamar, pelamar dapat mengunduh sejumlah berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar calon PKD pemilu 2024.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar agar menjadi bagian dari penyelenggara ad-hoc Bawaslu yaitu PKD pemilu 2024 agar segera mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Berikut kelengkapan persyaratan untuk mendaftar PKD pemilu 2024, dikutip dari acehtengah.bawaslu.go.id :

Baca juga: Gaji PKD Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

a. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

b. Fotokopi KTP elektronik;

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved