Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Mantan Kadiv Propam Polri

Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tribunnews.com
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dan dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023).

Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam Pasal 340 KUHP ada tiga hukuman yang bisa diberikan, yaitu penjara paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Nah, karena Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup, kira-kira berapa lama masa hukumannya?

Benarkah kurang dari 20 tahun seperti yang orang-orang bicarakan?

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Pura-pura Nangis Agar Skenario Lancar

Atau sekitar dua kali dari usia terpidana saat dipenjara?

Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/1/2023), hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Jadi, orang yang menerima hukuman penjara seumur hidup akan di penjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara.

Sehingga hukuman penjara seumur hidup ini berbeda dengan hukuman mati yang artinya akan 'dimatikan' oleh negara.

Menurut Agus Riewanto, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, hukuman penjara seumur hidup tidak dihitung berdasarkan dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua

Sebagai contoh, saat ini Ferdy Sambo berusia 50 tahun, jika dia dihukum penjara seumur hidup, maka dia kurang lebih akan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

Perhitungan ini berdasarkan rata-rata panjang usia orang Indonesia yang hanya 70 tahun.

Tapi itu bukan berarti Ferdy Sambo cuma dihukum selama 20 tahun.

Dia tentu akan terus mendekam di penjara sampai nantinya meninggal di dalam penjara. Tak peduli jika usianya melebih Angka Harapan Hidup orang Indonesia.

Baca juga: Momen Saat Putri Candrawathi Keceplosan Tahu Rencana Ferdy Sambo ke Brigadir J

Seperti diketahui, Angka Harapan Hidup orang Indonesia hanya berkisar antara 67 sampai 76 tahun.

Tapi ada juga beberapa masyarakat Indonesia yang berusia panjang hingga 90 tahun lamanya. 

Ferdy Sambo Perlakukan Ajudan Seperti Keluarga

Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo yang dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup ternyata memperlakukan seluruh ajudannya seperti keluarga sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.

Ricky Rizal juga terseret sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Pernyataan itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Yaitu dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dna istri Putri Candrawathi. Dok Tribunnews.com
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dok Tribunnews.com

Awalnya, Ricky mengungkapkan bahwa suatu kebanggaan baginya menjadi salah satu ajudan pejabat utama Mabes Polri.

Adapun dia ditunjuk menjadi ajudan Sambo sejak 9 Februari 2021.

"Suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri.

Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Gestur Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang: Sedang Berbohong dan Ragu

Sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," kata Ricky.

Selama di sana, kata Ricky, dirinya diperlakukan dengan baik oleh keluarga Sambo. Bahkan, dia telah dianggap menjadi bagian keluarga Sambo.

"Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, serta Putera dan Puteri Beliau memperlakukan kami semua seperti bagian dari keluarga beliau sendiri," ungkap Ricky.

Tak hanya itu, Ricky menuturkan hubungannya tak hanya sekadar atasan dan bawahan. Sebaliknya, pihaknya juga tahu batasan yang tidak boleh dilanggar sebagai ajudan.

Baca juga: VIRAL Video Bayi Mirip Ferdy Sambo, Netizen: Spill Bapaknya dong?

"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan.

Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Baca juga: Ahli Poligraf Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Terindikasi Berbohong

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Ruang Rahasia dan Pintu Rahasia di Rumahnya

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menuntut agar Brigadir J dihukum pidana 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Berawal Terima Telepon Istri, Rencanakan Pembunuhan hingga Halangi Penyidikan

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal: Ferdy Sambo Memperlakukan Kami Seperti Keluarga 

Sumber: Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved