Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal memberatkan salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi Polri. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Editor: Rizwan
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua kini sudah masuk tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mengungkap enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain memberatkan, JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal memberatkan salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi Polri.

Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua

Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.

Hal lain yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.

Namun begitu, menurut jaksa, Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

Baca juga: Momen Saat Putri Candrawathi Keceplosan Tahu Rencana Ferdy Sambo ke Brigadir J

"Tidak ada hal meringankan," ucap jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved