Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal memberatkan salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi Polri. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua kini sudah masuk tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mengungkap enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain memberatkan, JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal memberatkan salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi Polri.
Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.
Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.
Hal lain yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.
Namun begitu, menurut jaksa, Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.
Baca juga: Momen Saat Putri Candrawathi Keceplosan Tahu Rencana Ferdy Sambo ke Brigadir J
"Tidak ada hal meringankan," ucap jaksa.
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.