Tes CAT PPS 2024

Selamat! Anggota PPS Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Dilantik, Berikut Masa Kerja dan Gajinya

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Anggota PPS Pemilu 2024 seluruh Indonesia resmi dilantik Selasa (24/1/2023). 

d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan :

a. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved