Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panwascam Wih Pesam Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa

Perpanjangan pendaftaran PKD Pemilu 2024 ini guna memenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Panwascam Wih Pesam Bener Meriah memperpanjang pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa. 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PKD Diperpanjang, Berikut Besaran Gaji dan Tugasnya

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Berkas Pendaftaran

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV);

b. Fotokopi KTP;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved