Panwaslu Desa Pemilu 2024

Buruan! Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Berikut Contoh Soal Tes Wawancaranya

Bagi sudereku yang belum mendaftar dan ingin mendaftar menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan sampai hari terakhir.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Hari ini Kamis (26/1/2023) merupakan hari terakhir pendaftaran PKD Pemilu 2024. 

Berikut contoh pertanyaan tes wawancara PKD pemilu 2024 beserta jawabanya.

1. Ceritakan tentang diri anda

Contoh jawaban :

Pertanyaan mengenai data diri ini lazim ditanyakan oleh panitia saat wawancara dengan pelamar calon PKD pemilu 2024.

Meskipun terdengar mudah, ketika sudah memasuki ruang wawancara bisa saja pelamar grogi dan membuatnya salah dalam menjawab pertanyaan, dari cara penyampaian yang disampaikan pelamar.

Panitia akan mengevaluasi kepribadian, karakter, dan pola pikiran pelamar.

Mulailah dengan mengucapkan salam, perkenalan, kemudian jawab secara singkat, lengkap dan tegas.

Baca juga: Bawaslu Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Bukit, Penuhi Kouta Perempuan

Dan jangan lupa cerikatakan kepada panitia pengalaman dan pencapaian terbaik yang telah diraih selama ini.

Ceritakan pengalaman bekerja sebelumnya atau untuk anda seorang lulusan baru (fresh graduate), ceritakan pengalaman organisasi atau kepanitiaan di kampus yang kamu ikuti.

Fokuslah menjawab pertanyaan dengan teliti dan jangan grogi supaya panitia yakin dengan kemampuan yang anda miliki.

2. Apa motivasi Anda menjadi mendaftar PKD Pemilu 2024 ?

Contoh jawaban :

Motivasi saya yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).

Baca juga: Selain Kuasai 6 Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan

3. Apa yang anda ketahui tentang PKD Pemilu 2024 ?

Contoh jawaban : Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved