Sabtu, 25 April 2026

Pantarlih Pemilu 2024

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Tahapan seleksi yang menjadi penentu kelulusan sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui seleksi administrasi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Pendaftaran calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka selama 6 hari yaitu sejak 26-31 Januari 2023. 

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. Surat pendaftaran;

b. Daftar riwayat hidup;

c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

Baca juga: Perdaftaran PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Besok, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Panwaslu Desa

d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. Pas foto;

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

g. Surat Pernyataan yang memuat:

Pernyataan sebagai Calon Pantarlih

1. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

2. Sehat secara rohani;

3. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved