Pantarlih Pemilu 2024
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan
Tahapan seleksi yang menjadi penentu kelulusan sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui seleksi administrasi.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
Baca juga: Perdaftaran PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Besok, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Panwaslu Desa
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
g. Surat Pernyataan yang memuat:
Pernyataan sebagai Calon Pantarlih
1. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
2. Sehat secara rohani;
3. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Cara-Daftar-Pantarlih-Pemilu-2024-Ini-Syarat-dan-Berkas-yang-Dibutuhkan.jpg)