Pantarlih Pemilu 2024
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan
Tahapan seleksi yang menjadi penentu kelulusan sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui seleksi administrasi.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dimana anggota Pantarlih nantinya akan bekerja di lingkungan TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.
Dikutip dari kpu.go.id, Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 akan resmi dilantik pada 6 Februari 2023.
Pendaftaran Pantarlih ini, dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka.
Berikut cara melakukan pendaftaran sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Baca juga: Calon PKD Pemilu 2024 Bisa Daftar dengan Ijazah SMA? Ini Penjelasan dari Bawaslu Gayo Lues
Cara Daftar Pantarlih
Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.
Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
Nah bagi Anda yang ingin mendafatar sebagai anggota Pantarlih segera lengkapi persyaratan berikut:
Syarat Calon Pantarlih
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
Baca juga: Minim Keterwakilan Wanita, Pendaftaran PKD 143 Desa di Aceh Tengah Diperpanjang
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Cara-Daftar-Pantarlih-Pemilu-2024-Ini-Syarat-dan-Berkas-yang-Dibutuhkan.jpg)