Senin, 20 April 2026

Pantarlih Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan besaran gajinya. 

Nah bagi Anda yang tertarik menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 berikut penjelasan lengkap mengenai masa kerja, besaran gaji dan juga tugas serta kewajiban.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 untuk masa kerja anggota Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Gaji Pantarli Pemilu 2024

Melansir dari Kompas TV Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp 1 juta per bulan.

Baca juga: Info Pantarlih Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, Tugas, Kewajiban dan Masa Kerjanya

Tugas Pantarlih meliputi:

a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Kewajiban Pantarlih meliputi:

a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved