Pantarlih Pemilu 2024
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Tahapan Pembentukan Pantarlih
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 51 untuk tahapan pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui dua tahap.
1. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
2. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Selama 6 Hari, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Jadwal Pembentukan Pantarlih
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Nah bagi Anda yang ingin mendafatr sebagai anggota Pantarlih segera lengkapi persyaratan berikut:
Syarat Calon Pantarlih
- Warga Negara Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Masa-Kerja-Pantarlih-Pemilu-2024-Dan-Besaran-Gajinya.jpg)