Sabtu, 25 April 2026

Pantarlih Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan besaran gajinya. 

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tahapan Pembentukan Pantarlih

Sesuai  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam pasal 51 untuk tahapan pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui dua tahap.

1. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

2. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Selama 6 Hari, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Jadwal Pembentukan Pantarlih

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Nah bagi Anda yang ingin mendafatr sebagai anggota Pantarlih segera lengkapi persyaratan berikut:

Syarat Calon Pantarlih

- Warga Negara Indonesia

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved