Berita Nasional

Polisi Sita Sabu 149 Kg dari Tersangka Jaringan Malaysia-Aceh, 6 Orang Diringkus

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Aceh.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda) 

TRIBUNGAYO.COM - Penindakan terhadap peredaran sabu antarnegara terus digencarkan kepolisian RI.

Kasus terbaru diungkap adalah peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Aceh.

Sebanyak 149 kilogram sabu disita dan menangkap 6 orang dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Aceh.

Dari pengungkapan itu, ada enam tersangka ditangkap dan 149 kilogram barang bukti berupa sabu-sabu disita.

“Kenapa dibilang jaringan Malaysia-Aceh karena dari Malaysia terus menuju Aceh,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, keenam tersangka itu adalah Burhanuddin (44), Mustakim (20), Jufri Ismail (51), Zulkarnaini (34), Yusda (45), Tarmizi (36).

Baca juga: Mantan Panglima GAM Ayah Merin Minta Maaf ke Warga Aceh Saat Tangan Terborgol, KPK Beberkan Kasusnya

Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan lima tersangka di Kawasan pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," kata Krisno.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menginterogasi para tersangka serta menemukan fakta bahwa kelima orang itu dikendalikan oleh tersangka bernama Tarmizi alias Tambi.

Selanjutnya, penyidik menangkap Tarmizi di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Krisno, saat dilakukan penangkapan, Tarmizi sempat melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi.

Ia juga mengatakan, Tarmizi ternyata dikendalikan oleh orang dari Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia," ujar Krisno.

Baca juga: Setelah Jual Sabu, Satu Pengedar Bersama Dua Pembeli Diringkus Polres Bener Meriah

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap, 149 Kg Sabu Disita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved