Jumat, 8 Mei 2026

Pemilu 2024

Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

Banyak peminat untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, lalu berapakah besaran honor yang ditawarkan?

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Daftar honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih. 

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja K PPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih)

- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Santunan Biaya Kecelakaan Badan Adhoc

Dilansir dari kepri.kpu.go.id selain itu pemerintah juga menetapkan satuan biaya perlindungan bagi anggota Badan Adhoc untuk kecelakaan kerja.

Rician santunan untuk yang diterima oleh Petugas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih adalah:

Santuan meninggal dunia Rp36.000.000 perorang.

Santunan cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

Santunan luka berat  Rp16.500.000 perorang.

Santunan luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.

Santunan atau bantuan biaya ini sebagai bentuk perlindungan bagi Badan Adhoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved