Jumat, 8 Mei 2026

Pemilu 2024

Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

Banyak peminat untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, lalu berapakah besaran honor yang ditawarkan?

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Daftar honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih. 

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca juga: 696 Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah akan Dilantik, Berikut Jadwal dan Lokasinya

2. Panitia Pemungutan Suara ( PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca juga: KIP Aceh Tengah Tetapkan 885 PPS Lulus Tes Wawancara, Lihat Namanya di Link Ini

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (K PPS)

Gaji K PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved