Kecelakaan Mobil Dinas

Heboh Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas, Netizen: "Kemarin Kebaya Merah Sekarang Plat Merah"

Keterangan saksi di dalam mobil dinas sedan tersebut ditumpangi oleh 2 orang wanita dimana satu wanitanya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/TribunJambi.com
Ilustrasi-Wanita muda tanpa busana dalam mobil dinas. 

Peraturan Kendaraan Dinas

Sudah jadi rahasia umum kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.

Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved