Kecelakaan Mobil Dinas

Heboh Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas, Netizen: "Kemarin Kebaya Merah Sekarang Plat Merah"

Keterangan saksi di dalam mobil dinas sedan tersebut ditumpangi oleh 2 orang wanita dimana satu wanitanya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/TribunJambi.com
Ilustrasi-Wanita muda tanpa busana dalam mobil dinas. 

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas.

Maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah.

Jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri. (*)

Berita lengkap baca di TribunGayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved