Breaking News

Puasa Ramadhan 2023

Ramadhan 2023 Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Bayar Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Ilustrasi- Ibadah puasa bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Bagi yang meninggalkan akan mendapatkan dosa. 

- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

- Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Baca juga: Apa Hukumnya Berpuasa di Bulan Ramadhan, Tapi Tidak Laksanakan Shalat Tarawih?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Baca juga: Menjelang Puasa, Ini Ide Jualan yang Cocok Dilakukan pada Bulan Ramadhan

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma.

Atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved