CPNS 2023

CPNS 2023 Dibuka! Ini Formasi Prioritas, Besaran Gaji, Kisi-kisi dan Strategi Agar Lolos Ujian CAT

Rekrutmen CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperti jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews
Pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diprediksi akan dibuka pada kuartal III atau tepatnya pada Juni 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diprediksi akan dibuka pada kuartal III atau tepatnya pada Juni 2023.

Menurut informasi, rekrutmen CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperti jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital.

Selain itu, diterangkan bahwa Menteri PAN-RB pada tahun ini tidak hanya membuka rekrutmen untuk CPNS saja, tapi juga calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dipercepat! Segera Kuasai Soal Ini Agar Tidak Terjebak Saat Ujian CAT

Sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan instansi pemerintah bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja.

Untuk mengikuti CPNS 2023 yang menggunakan metode CAT, tentunya para peserta tes CPNS 2023 harus mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu.

Dimana untuk diketahui, sebelum mendaftarkan dirinya ke instansi yang dituju, pendaftaran online dilakukan dua tahap, yaitu:

Baca juga: 50 Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2023 Materi TWK, Lengkap dengan Pembahasan

  • portal Panselnas Kemenpan : www.panselnas.menpan.go.id
  • Portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) : http://sscn.bkn.go.id

Selain itu, Sebagai informasi, tes TDK/SKD CPNS 2023 juga meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: 85 Latihan Soal Tes CPNS Materi TWK dan TIU Lengkap Pembahasan, Mau Lolos ?

Berikut, syarat pendaftaran para calon peserta tes CPNS 2023:

  • Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb
  • Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb
  • Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus
  • Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  • Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keternagan sudah mengajukan
  • permohonan penyetaraan ijazah.

Untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan.

Baca juga: 25 Contoh Soal Tes CPNS 2023 Materi TWK Bhinneka Tunggal Ika, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Berikut 4 Formasi Prioritas untuk tes CPNS 2023 :

  • Formasi tes CPNS 2023 lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
  • Formasi disabilitas
  • Formasi pengembangan diaspora
  • Formasi pendidikan putra-putri dan pemuda Papua Barat

Selain itu, TribunGayo.com juga telah merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk 4 formasi prioritas pada tes CPNS 2023 ini.

Dimana jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS 2023:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved