Berita Aceh Tengah

Bayar Pajak di Samsat Keliling Aceh Tengah Hanya Butuh Waktu Lima Menit

Kantor Samsat Aceh Tengah pada Rabu (8/2/2023) mengadakan peresmian satu unit mobil Samsat Keliling dan satu mobil patroli

Penulis: Bagus Setiawan | Editor: Jafaruddin
Tribungayo.com/Bagus Setiawan
Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM 

Laporan Bagus Setiawan I Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGONKantor Samsat Aceh Tengah pada Rabu (8/2/2023) mengadakan peresmian satu unit mobil Samsat Keliling dan satu mobil patroli itu dilakukan dengan cara dipeusijuk.

Peresmian Mobil Samsat keliling tersebut sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan baru.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S. I. K, Kasatlantas Iptu Suhadi serta beberapa jajarannya dan turut hadir Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM.

Pada kesempatannya, Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM mengatakan jika syarat untuk melakukan perpanjangan pajak di Samsat Keliling cukup dengan membawa KTP dan STNK yang sesuai.

"Persyaratan untuk Samsat Keliling hanya cukup menggunakan KTP dan STNK yang bernama sama," ujar Sofian Velly pada TribunGayo.com.

Baca juga: Kehadiran Samsat Keliling di Aceh Tengah, Layani Pembayaran Pajak Hingga ke Pelosok

Pelayanan Samsat Keliling ini juga akan bertugas hingga ke pelosok Aceh Tengah, untuk mendekatkan atau memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Untuk masyarakat yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Keliling ini, hanya membutuhkan 5 menit untuk prosesnya.

Nantinya Samsat Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan perangkat di setiap kecamatan untuk menentukan jadwal dan lokasi kegiatannya.

Selain itu, ia juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak.

Saat ini sedang dibuka pelayanan pemutihan pajak.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling Segera Beroperasi di Aceh Tengah, 5 Menit Langsung Beres

Sofian Velly menerangkan, untuk syarat pemutihan pajak sendiri hanya membutuhkan KTP dan STNK dengan nama yang sesuai.

Jika tidak memiliki KTP dan STNK yang sesuai, pengendara harus melakukan pembayaran pajak via balik nama di kantor Samsat Aceh Tengah. 

Pemutihan pajak ini sendiri berlangsung selama 2 bulan, yaitu dimulai dari 1 Januari hingga 28 Februari 2023 mendatang.

Kesempatan ini juga diharapkan oleh Sofian Velly, untuk para kendaraan non BL agar dapat pindah ke plat BL.

"Kesempatan ini juga kami imbau bagi saudara pengguna non BL agar segera pindah ke plat BL.

Baca juga: Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Karena pajak yang di bayar di Aceh atau Takengon itubakan kembali untuk Aceh dan Takengon juga." tutup Sofian Velly. (*)

 

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved