Berita Aceh Tengah
Bayar Pajak di Samsat Keliling Aceh Tengah Hanya Butuh Waktu Lima Menit
Kantor Samsat Aceh Tengah pada Rabu (8/2/2023) mengadakan peresmian satu unit mobil Samsat Keliling dan satu mobil patroli
Penulis: Bagus Setiawan | Editor: Jafaruddin
Laporan Bagus Setiawan I Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Kantor Samsat Aceh Tengah pada Rabu (8/2/2023) mengadakan peresmian satu unit mobil Samsat Keliling dan satu mobil patroli itu dilakukan dengan cara dipeusijuk.
Peresmian Mobil Samsat keliling tersebut sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan baru.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S. I. K, Kasatlantas Iptu Suhadi serta beberapa jajarannya dan turut hadir Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM.
Pada kesempatannya, Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM mengatakan jika syarat untuk melakukan perpanjangan pajak di Samsat Keliling cukup dengan membawa KTP dan STNK yang sesuai.
"Persyaratan untuk Samsat Keliling hanya cukup menggunakan KTP dan STNK yang bernama sama," ujar Sofian Velly pada TribunGayo.com.
Baca juga: Kehadiran Samsat Keliling di Aceh Tengah, Layani Pembayaran Pajak Hingga ke Pelosok
Pelayanan Samsat Keliling ini juga akan bertugas hingga ke pelosok Aceh Tengah, untuk mendekatkan atau memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Untuk masyarakat yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Keliling ini, hanya membutuhkan 5 menit untuk prosesnya.
Nantinya Samsat Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan perangkat di setiap kecamatan untuk menentukan jadwal dan lokasi kegiatannya.
Selain itu, ia juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak.
Saat ini sedang dibuka pelayanan pemutihan pajak.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling Segera Beroperasi di Aceh Tengah, 5 Menit Langsung Beres
Sofian Velly menerangkan, untuk syarat pemutihan pajak sendiri hanya membutuhkan KTP dan STNK dengan nama yang sesuai.
Jika tidak memiliki KTP dan STNK yang sesuai, pengendara harus melakukan pembayaran pajak via balik nama di kantor Samsat Aceh Tengah.
Pemutihan pajak ini sendiri berlangsung selama 2 bulan, yaitu dimulai dari 1 Januari hingga 28 Februari 2023 mendatang.
Kesempatan ini juga diharapkan oleh Sofian Velly, untuk para kendaraan non BL agar dapat pindah ke plat BL.
"Kesempatan ini juga kami imbau bagi saudara pengguna non BL agar segera pindah ke plat BL.
Baca juga: Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Karena pajak yang di bayar di Aceh atau Takengon itubakan kembali untuk Aceh dan Takengon juga." tutup Sofian Velly. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
BKN Perpanjang Waktu Deadline, Polres Aceh Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Urus SKCK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Buka Layanan SKCK Hingga Subuh untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang di Kebun, Seorang Petani di Aceh Tengah Ditemukan Lemas di Tengah Hutan |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD |
![]() |
---|
KAMMI Aceh Tengah Gelar Stadium General di IAIN Takengon, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.