Kamis, 16 April 2026

Video

Menjadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sah Dihukum Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

|
Editor: Bagus Setiawan

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis tersebut diketuai oleh Wahyu Imam Santoso.

Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Ia merupakan terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis hari ini, Senin (13/2/2023).

Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo lebih tinggi daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya seumur hidup.

Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ibunda Menangis Sambil Pangku Foto Brigadir J

Sidang vonis perkara pembunuhan Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang putusan pertama menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung mulai pukul 09.30WIB. Lalu, dilanjutkan dengan sidang vonis Putri Candrawathi.

Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan.

Orangtua Yosua duduk sambil memangku foto Yosua Hutabarat.

Ia ditemani oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Wajah Rosti Simanjutak tampak sedih menyaksikan sidang vonis.

Ia tampak terus dikuatkan oleh wanita muda yang duduk di sampingnya.

Hakim membacakan hasil sidang mulai dari dakwaaan hingga tuntutan.

Dihukum Mati? Palu Hakim Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved