Polisi Tembak Polisi

Dihukum Mati? Palu Hakim Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Majelis hakim menilai motif dari pembunuhan Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Tribunnews.com
Palu Hakim tentukan nasib mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, dalam sidang vonis, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J menjalani sidang vonis, hari ini, Senin (13/2/2023) secara bergiliran.

Sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

Hari ini, Senin (13/2/2023) nasib pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditentukan oleh palu hakim.

Akankah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati?

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Hadir Disidang, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Pangku Foto Yosua

Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Ia diketahui memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023.

Selanjutnya, untuk menutupi kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi kasus tembah menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

Lantaran Brigadir Yosua hendak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Maka terjadilah tembak menembak di rumah tersebut.

Baca juga: Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat

Namun, dalam perjalanannya kasus ini tidak dapat dibuktikan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri atasannya itu.

Meskipun pihak Putri Candrawathi tetap pada pernyataannya jika istri Ferdy Sambo itu korban pelecehan seksual.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjadi sidang vonis terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023).
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjalani sidang vonis terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com)

Tuntutan tersebut dinilai tak adil dengan apa yang dirasakan oleh keluarga Brigadir Yosua.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena ia dinilai menjadi pemicu terjadinya kasus pembunuhan ini.

Pelecehan Seksual Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J, Tapi Sakit Hati Putri Candrawathi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved