Polisi Tembak Polisi
Dihukum Mati? Palu Hakim Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Majelis hakim menilai motif dari pembunuhan Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
TRIBUNGAYO.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J menjalani sidang vonis, hari ini, Senin (13/2/2023) secara bergiliran.
Sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Hari ini, Senin (13/2/2023) nasib pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditentukan oleh palu hakim.
Akankah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati?
Baca juga: Fans Ferdy Sambo Hadir Disidang, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Pangku Foto Yosua
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Ia diketahui memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023.
Selanjutnya, untuk menutupi kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi kasus tembah menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
Lantaran Brigadir Yosua hendak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Maka terjadilah tembak menembak di rumah tersebut.
Baca juga: Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat
Namun, dalam perjalanannya kasus ini tidak dapat dibuktikan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri atasannya itu.
Meskipun pihak Putri Candrawathi tetap pada pernyataannya jika istri Ferdy Sambo itu korban pelecehan seksual.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dinilai tak adil dengan apa yang dirasakan oleh keluarga Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena ia dinilai menjadi pemicu terjadinya kasus pembunuhan ini.
Pelecehan Seksual Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J, Tapi Sakit Hati Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Brigadir Yosua
Brigadir J
update kasus pembunuhan Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
Rosti Simanjuntak
sidang vonis Ferdy Sambo
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.