Polisi Tembak Polisi

Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

|
TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis tersebut diketuai oleh Wahyu Imam Santoso.

Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Ia merupakan terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis hari ini, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Dihukum Mati? Palu Hakim Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo lebih tinggi daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya seumur hidup.

Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

Baca juga: Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi," ungkap Wahyu.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua akan Minta Barang Pribadi Anaknya yang Disita Penyidik

Hakim menambahkan, korban Yosua adalah lulusan SLTA.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved