CPNS 2023

Tahun Ini, Selain CPNS 2023, Ternyata Ada 943.373 Formasi untuk PPPK, Begini Penjelasannya

Sedangkan, untuk PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan kontrak kerja dalam perekrutan dan memiliki ruang lingkup terbatas.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Dok tribunnews
Ilustrasi-Ternyata tahun ini, pemerintah bukan saja membuka tes CPNS 2023, tetapi juga ada 56.450 formasi untuk PPPK. 

Jurusan Kebidanan juga menjadi jurusan prioritas yang memiliki peluang besar untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Jurusan Pendidikan

Selanjutnya, jurusan prioritas untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 adalah jurusan Pendidikan sebagai tenaga pendidik.

Dimana, jurusan Pendidikan ini telah mencakup, jurusan matematika, fisika, Bahasa Indoensia dan masih banyak lagi.

Besaran Gaji PPPK 2023 

Untuk daftar gaji PPPK jika melihat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Berikut, syarat pendaftaran para calon peserta tes CPNS/PPPK 2023:

  • Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb
  • Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb
  • Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus
  • Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  • Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keternagan sudah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Cek Berita CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Pelajari Segera 41 Latihan Soal CPNS 2023 Mendasar Terbaru dan Terlengkap

Baca juga: CPNS 2023, Ini Formasi dengan Kebutuhan 1 Juta Pegawai, 11 Jurusan Prioritas, dan Kisi-Kisinya

Baca juga: 67 Latihan Soal Tes CPNS 2023 Diprediksi Muncul Saat Ujian CAT, Segera Pahami!

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved