Kecelakaan Mobil Dinas

Sopir Mobil Dinas Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Tabrak Tiang Reklame, Terbukti Bersalah

Mobil dinas tersebut, dikemudi oleh seorang pelajar MSA (17), dan saat kecelakaan ada penumpang wanita tanpa busana di dalamnya.

Editor: Budi Fatria
Youtube Tribungayo.com
Wanita Tanpa Busana di Dalam Mobil Dinas yang Lepas Kendali Hingga Tabrak Tiang Reklame 

TRIBUNGAYO.COM --- Sopir mobil dinas milik DPRD Provinsi Jambi, yang alami kecelakaan hingga menabrak tiang reklame, terbukti bersalah, dan terancam hukuman penjara 1 tahun.

Mobil dinas tersebut, dikemudi oleh seorang pelajar MSA (17), dan saat kecelakaan ada penumpang wanita tanpa busana di dalamnya.

Kecelakaan itu, terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (2/2/2023) malam.

Dikutip dari Tribun Jambi, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Senin (13/2/2023), mengatakan, sopir mobil dinas yang berinisial MSA terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan itu.

"Ya, setelah kita gelar perkara, kecelakaannya kita naikkan ke tahap sidik.

Dan pengemudi kita tetapkan sebagai pelaku anak atas insiden kecelakaan ini," ungkap Kompol Aulia Rahmad.

Lanjutnya, dalam perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas, untuk proses berikutnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Pengakuan Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas yang Tabrak Tiang Reklame

Disebutkan, MSA terbukti bersalah, dan dikenakan Pasal 310 Ayat 1, tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 228 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kemudian, pasal 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 229 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kompol Aulia Rahmad mengungkapkan kronologi kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi, dengan penumpang tanpa busana tersebut.

Kata Auli, penumpang wanita berinisial TA tersebut sebelumnya mengaku ditemui oleh dua orang, saat sedang berada di kawasan Bandara Lama.

Saat itu, mereka yang sedang berada di dalam mobil langsung melarikan diri, dengan melajukan kendaraan untuk meninggalkan lokasi.

"Jadi mereka memang mengaku sedang berada di kawasan bandara lama, dan waktu itu mereka dihampiri oleh dua orang dan mereka kabur," kata Aulia, beberapa waktu lalu.

Baca juga: FAKTA Terkini Mobil Dinas Tabrak Tiang Reklame, Dikejar Warga hingga Wanita Tanpa Busana

Dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam, mobil yang dikemudikan oleh MSA (17) lebih dahulu menabrak pulau jalan atau badan jalan, sehingga ban depan bagian kanan terlebih dahulu pecah.

Kemudian mobil terus melaju, sehingga tepat di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame yang berada di median jalan.

Setelah menghantam tiang, mobil kemudian berbalik arah hingga kembali menabrak satu unit mobil Calya yang sedang terparkir di tepi jalan.

Sampai saat ini, kata Aulia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait peristiwa ini.

Sementara itu, mobil Toyota Camry tersebut telah diamankan ke Unit Laka Lantas Polresta Jambi, yang berada di kawasan Simpang Pulai.

"Untuk pengemudi dan penumpangnya masih kita periksa sebagai saksi.

Baca juga: Kesaksian Simatupang yang Melihat Wanita Tanpa Busana: Selendangku Pun Mau Dipinjam

Dan kami jelaskan, kami hanya fokus pada kejadian kecelakaannya saja," tutup Aulia.

Kasubag DPRD Jambi Mundur

Sementara itu, pasca kejadian kecelakaan itu, orang tua dari sopir atau yang mengemudi mobil dinas tersebut memilih mengundurkan diri.

Mengutip Tribun Jambi, Jumat (10/2/2023)  Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui telah terima surat pengunduran diri Kasubag Rumah Tangga dan Aset di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

Surat itu merupakan buntut dari mobil dinas (mobnas) plat merah dibawa oleh anaknya yang baru-baru ini viral karena di dalam mobil itu usai kecelakaan ada wanita bugil atau telanjang terlihat keluar.

"Sudah, sudah jadi kita tindaklanjuti.

Tadi pesan Pak Gubernur untuk segera ditindaklanjuti karena dia mundur.

Dia memang juga mengalami kondisi beban psikis yang luar biasa.

Baca juga: VIDEO Polisi Cek CCTV di Sekitar Lokasi Kecelakaan Mobil Dinas dengan Penumpang Wanita Tanpa Busana

Dan kita akan pindahkan yang bersangkutan," kata Sekda, Senin (6/2/2023).

Sejauh ini, direncanakan Kasubbag tersebut dipindahkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi.

Hal itu karena adanya permintaan dari yang bersangkutan agar dekat dengan rumah.

Sementara itu, pertanggungjawaban terhadap rusaknya mobil dinas itu, sekda menyebut hal itu bagian dari yang akan diperhatikan.

"Jadi kita belum sampai kesana, jadi kerusakan itu ketika ini kepentingan pribadi maka tanggungjawabnya pribadi.

Berbeda kalau misalnya kepentingan dinas, yang kepentingan dinas," tutupnya.

Siapkan Pengganti

Mengutip Tribun Jambi, Jumat (10/2/2023) Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi telah menyiapkan Plt Kasubag Rumah Tangga dan Aset di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

Plt Kasubag tersebut nantinya akan aktif bekerja setelah surat penonaktifan kasubag sebelumnya ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

Amir Hasbi menyebur bahwa pihaknya telah mengajukan surat penonaktifan Kasubag Rumah Tangga dan Aset kepada Gubernur Jambi.

Ini imbas dari kecelakaan anaknya yang menggunakan kendaraan dinas milik sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

"Untuk Plt Kasubag Rumah Tangga dan Aset sudah kita siapkan.

Tapi, memang kita masih menunggu surat penonaktifan yang sudah kita sampaikan ke Gubernur ditandatangani,"terangnya, Senin (6/2/2023).

Penonaktifan dari Kasubag Rumah Tangga dan Aset tersebut juga merupakan ketegasan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Edi meminta, agar Kasubag tersebut dinonaktifkan dari Jabatan lantaran telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya.

Sementara itu, Sekwan menyebut bahwa surat penonaktifan Kasubag telah disampaikan pada Senin (6/2) pagi.

Prosesnya, kata Sekwan, telah sampai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.

"BKD juga sudah diproses, memang tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Gubernur,"pungkasnya. (*)

Berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved