Video

Video Irwandi Yusuf Bantah Menerima Gratifikasi dari Izil Azhar

Irwandi Yusuf Mantan Gubernur Aceh diperiksa lagi oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Editor: Fachri Zikrillah

"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ungkap Ali.

Izil atau Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.

Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.

Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.

Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

 

Update Berita Lainnya Tribungayo.com dan Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved