CPNS 2023

CPNS 2023, Begini Cara Buat Akun, Alur Pendaftaran, Dokumen, Pengisian Formasi hingga Tartib Peserta

Dibawah ini, Tribungayo.com akan merangkum informasi CPNS 2023 tersebut dengan mengurutkan satu persatu yang dilansir dari panduan terbaru CPNS 2023

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Manado
CPNS 2023, Begini Cara Buat Akun, Alur Pendaftaran, Dokumen, Pengisian Formasi Hingga Tartib Peserta. 

8. Tes Seleksi, masa sanggah dan pengumuman hasil sanggahan dan dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan.

Cara Membuat Akun CPNS 2023 (Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023)

1.Pelamar harus masuk ke portal SSCN

2. Pelamar CPNS 2023 diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan teliti

3. Dari menu layanan informasi, lalu klik ‘info lowongan’ untuk mencari informasi terkait instansi, jabatan, lokasi penempatan, Pendidikan, jenis formasi, dan jumlah formasi SSCN yang dibuka.

4. Klik “Alur” untuk melihat tata cara pendaftaran CPNS 2023 Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya supaya tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Daftar Formasi Jalur Khusus yang akan Diprioritaskan

5. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi (Formasi Umun/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cumlaude)/Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas/Formasi Diaspora/Formasi Tenaga Keamanan Siber) di 1 (satu) instansi.

6. Untuk melanjutkan ke proses pendaftaran, klik “Registrasi

7. Klik “Helpdesk” untuk bantuan dan pengaduan

8. Klik “FAQ” untuk mencari permasalahan terkait SSCASN

Daftar ke Portal SSCN

Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1.Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved