Berita Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Tersangka & Sita Sabu 227 Kg, Asal Malaysia Dibawa dari Aceh ke Jakarta

Kasus terbaru sebanyak 227 kg sabu kembali diungkap kepolisian yang mana sabu itu masuk dari Malaysia ke Aceh serta dibawa oleh pelaku ke Jakarta.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran sabu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/Walda) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh kepolisian.

Kasus yang menonjol saat ini adalah narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia.

Kasus terbaru sebanyak 227 kg sabu kembali diungkap kepolisian yang mana sabu itu masuk dari Malaysia ke Aceh serta dibawa oleh pelaku ke Jakarta.

Sebanyak 6 orang tersangka ditangkap Polda Metro Jaya dari Pulau Jawa, Riau hingga di Aceh.

Mengutip Kompas.com, Jumat (24/2/2023) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa menyebutkan, polisi telah menyita barang bukti sabu siap edar seberat 227 kilogram.

"Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023," kata Mukti, dilansir dari Antara, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa Sabu dari Malaysia ke Jakarta

Mukti menjelaskan, kasus terungkap ketika Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu di Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya kembali menangkap satu pengedar berinisial RK di Tangerang Selatan.

Dari jaringan RK, polisi menyita 1,7 kilogram sabu.

Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial DNY dan RYB di wilayah Tangerang dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang ditangkap di Tanggerang, polisi mendapati informasi tentang keberadaan pengedar lain berinisial MUL dan MRT di wilayah Riau.

"Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penanganan kepada MUL dan RMT di wilayah Riau dengan barang bukti 82 kilogram sabu," kata dia.

Dari penangkapan satu tersangka di Riau, penyidik kembali menangkap penyuplai sabu di wilayah Aceh yang berinisial GUS.

Baca juga: Bareskrim Ringkus 7 Pelaku Jaringan Malaysia di Aceh & Sulsel, Sita Sabu 220 Kg & Ekstasi 705 Butir

"Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh china warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," kata dia.

Sebanyak 266 kilogram (kg) sabu tersebut didapat GUS dari seorang bandar di Malaysia.

Sabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut dan diterima GUS di Aceh. Dari Aceh, GUS berencana membawa sabu tersebut menggunakan truk ke gudang untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Polisi Tangkap 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh, 1 Orang Tersangka ikut Diamankan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved