Selasa, 28 April 2026

THR 2023

Ini Kriteria Karyawan Penerima Tunjangan Hari Raya 2023, Cek Cara Menghitung THR

THR ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

|
Kolase Tribungayo.com/Tribunpalu.com
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan. 

Ini Kriteria Karyawan Penerima Tunjangan Hari Raya 2023, Cek Cara Menghitung THR

TRIBUNGAYO.COM - Meskipun Hari Raya Idul Fitri masih satu bulan lagi kedepan.

Biasanya sejak sekarang, sejumlah perusahaan sudah mulai menghitung jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada pekerjanya.

Perlu diketahui, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan.

THR ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Tolak Lamaran Pria India, Gadis Wajo Ini Dijodohkan dengan Imam Masjid, Uang Panai Rp 50 Juta

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Perangkat Desa Bener Meriah Bimtek di Luar Daerah, KAHMI: Hanya Hamburkan Uang

Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.

Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan

- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Baca juga: Kisah Suharti Gelandangan yang Bawa Tas Berisi Uang Belasan Juta Rupiah

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.

Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved