Berita Aceh
Wanita Berhijab Joget-joget Sambil Karaoke di Sebuah Kafe Malam Hari, Tim di Lhokseumawe Lakukan Ini
Mirisnya, tim gabungan di Lhokseumewe menemukan sebuah kafe pada malam hari terdapat seorang wanita sedang asyik joget-joget sambil karaoke.
“Dasar dari pelanggaran yang dilakukan salah satu kafe kawasan Rancong itu diduga melanggar Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam,” sebutnya.
Ia menambahkan, pada awalnya pihaknya telah menemukan laporan dari masyarakat terkait berbagai macam pelanggaran syariat Islam yang terjadi di kafe kawasan Rancong.
Kemudian, Muspika Muara Satu mengambilkan tindakan dengan melakukan pengecekan serta mengeluarkan berbagai macam imbauan dan surat teguran.
“Tapi pada kenyataannya masih saja ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
“Salah satunya didapati kafe ada wanita memakai celana ketat sedang joget-joget pada saat karaoke malam hari,” urai Camat.
“Ini tentu sudah tidak sesuai dengan kaidah yang ada,” bebernya.
Baca juga: Ini Rekomendasi Hotel Murah di Blangkejeren Gayo Lues, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
Karena, sambung Taruna, ketentuan pedagang di kawasan Rancong itu, untuk karaoke ada penetapan jam tertentu.
“Misalnya dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB (jam tersebut akibat ditemukan pelanggaran),” terangnya.
Sementara, sambungnya, jika ada pengelola kafe ditemukan karaoke di atas pukul yang telah ditentukan tersebut, maka Muspika akan mengambil tindakan tegas, seperti membongkar lapak.
Camat Muara Satu mengimbau kepada seluruh pedagang, khususnya di kawasan Rancong agar tetap menaati peraturan-peraturan atau norma-norma yang berlaku.
“Karena pada prinsipnya, kami tidak ada niat untuk mematikan perekonomian rakyat,” tutur dia.
“Tapi kami ingin syariat Islam di Aceh, khususnya Lhokseumawe harus ditegakkan,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Selebrasi Bak Cristiano Ronaldo, Bocah dari Aceh Ini Mendunia
Tanggapan MPU
Mengutip Serambinews, Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H Abubakar Ismail (Abati) secara kelembagaan sangat mengapresiasi Muspika Muara Satu yang tegas menindak para pihak-pihak yang melanggar syariat Islam, salah satunya yaitu muda-mudi berjoget ria di kafe.
Menurut Ketua MPU, jika dilihat secara sosial, Muspika harus benar-benar memberikan peringatan-peringatan atau sebelumnya sudah memberi teguran kepada pelaku usaha kafe sebanyak satu atau dua kali.
Ketua MPU Aceh dan Wakil Ketua PDIP Aceh Dorong untuk Segera Melakukan Revisi UUPA |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD |
![]() |
---|
KAMMI Aceh Tengah Gelar Stadium General di IAIN Takengon, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Jabat Kakanwil BPN Aceh, Ini Sosok dan Deretan Prestasi Arinaldi |
![]() |
---|
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.