Berita Aceh
Wanita Berhijab Joget-joget Sambil Karaoke di Sebuah Kafe Malam Hari, Tim di Lhokseumawe Lakukan Ini
Mirisnya, tim gabungan di Lhokseumewe menemukan sebuah kafe pada malam hari terdapat seorang wanita sedang asyik joget-joget sambil karaoke.
TRIBUNGAYO.COM - Kafe yang diketahui melanggar syariat Islam masih saja ditemukan di kawasan pantai Rancong, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Mirisnya, tim gabungan di Lhokseumewe menemukan sebuah kafe pada malam hari terdapat beberapa wanita dengan memakai hijab (jilbab) sedang asyik joget-joget sambil karaoke.
Kondisi ini membuat tim Pemko Lhoksemawe memberikan ultimatum kepada pemilik sehingga kasus pelanggaran syariat Islam di bumi serambi mekkah itu tidak lagi terjadi.
Aksi nekat wanita pengunjung kafe itu juga terekam dalam video yang sempat viral atau heboh dalam beberapa hari terakhir di Aceh.
Mengutip Serambinews.com, Jumat (10/3/2023) Muspika Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe terpaksa memberi dua pilihan kepada pengelola kafe di kawasan Pantai Rancong.
Di mana pengelola kafe itu telah melangar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Muspika setempat.
Pilihan tersebut yaitu membongkar sendiri tempat kafenya atau dibongkar oleh tim penertiban Pemko Lhokseumawe.
Baca juga: Terbaru! BKN Rilis Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022 Setelah Pengumuman
Camat Muara Satu, Taruna Putra Satya, SIP, MAP membenarkan ada satu kafe di wilayah kerjanya dibongkar oleh pengelola sendiri dan diberi batas waktu selama delapan hari, sejak 2–10 Maret 2023.
“Kita meminta pengelola untuk membongkar sendiri atau dibongkar oleh tim gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe yang terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Forkopimcam, dibantu personel dari TNI dan Polri,” tegas Taruna kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023).
Namun, lanjutnya, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pengelola itu tidak habis membongkar lapaknya, maka akan diturunkan tim.
Taruna menjelaskan, kafe tersebut dibongkar berdasarkan pengelola sudah beberapa kali melangar aturan.
Terakhir terjadi pada tanggal Jumat 24 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.43 WIB.
“Di mana saat itu kami dapati ada pengunjung wanita memakai celana ketat sedang berkaraoke ria di salah satu kafe itu sambil berjoget-joget,” paparnya.
“Karena sebelumnya Muspika sudah pernah mengeluarkan batas jam operasional pengelola usaha di kawasan Rancong sampai pukul 21.30 WIB. Lewat jam itu berarti sudah melanggar aturan,” tandas Camat Muara Satu.
Baca juga: Mantan Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Aceh Tamiang jadi Direktur Utama
Disebutkannya, tindakan itu juga dilakukan karena berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua MPU Aceh dan Wakil Ketua PDIP Aceh Dorong untuk Segera Melakukan Revisi UUPA |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD |
![]() |
---|
KAMMI Aceh Tengah Gelar Stadium General di IAIN Takengon, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Jabat Kakanwil BPN Aceh, Ini Sosok dan Deretan Prestasi Arinaldi |
![]() |
---|
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.