CPNS 2023

Terbaru! Ada 3 Proses Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS 2023 yang akan Berlangsung

Bagi Anda calon peserta CPNS 2023 ada baiknya memahami seluruh proses tahapan seleksi yang nantinya akan berlangsung.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Medan
Ada 3 proses tahapan seleksi pada rekrutmen CPNS 2023 yang akan berlangsung. 

Karena Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka rekrutmen pada CPNS 2023 yang diperkirakan akan lebih awal dari tahun sebelumnya.

Bahkan, untuk penetapan formasi sendiri akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Dalam proses tahapan seleksi CPNS 2023, pastinya ada 3 proses tahapan yang akan berlangsung.

Baca juga: Ada Peluang Besar CPNS 2023, Kuota Sekolah Kedinasan Hanya 6.259 Formasi, Simak Disini

Seperti administrasi, kemudian proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Biasanya untuk seleksi administrasi berupa dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan sebelum proses seleksi SKD berlangsung.

Agar lebih memudahkan Anda, berikut akan TribunGayo.com rincikan 3 proses tahapan seleksi pada CPNS 2023, serta dokumen yang harus disiapkan.

Baca juga: Terbaru Info CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA, Pelajari Kisi-Kisi, Cicil Syarat dan Dokumen Ini Sekarang

1. Seleksi Administrasi

Dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen pesyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaiaan/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Baca juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2023, Lakukan Ini Agar Mendapat Nilai Diambang Batas

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:

  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soal CPNS 2023 yang Diprediksi akan Muncul, Segera Kuasai Sebelum Pendaftaran Dimulai

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tahapan yang kedua, pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved