Pileg 2024
KIP Sosialisasi PKPU, Ini Jumlah Kursi DPRK Bener Meriah dan Dapil Pemilu 2024
KIP Bener Meriah mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI.
DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor KIP Bener Meriah di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Rabu (15/3/2023).
Sosialisasi diikuti pimpinan partai polisi (parpol) dari Kabupaten Benr Meriah.
Ketua Divisi Tehnis Hasanah SH kepada TribunGayo.com menjelaskan, jumlah kursi anggota DPRK di Kabupaten Bener Meriah masih 25 kursi berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022.
Diketahui, jumlah alokasi kursi per kecamatan di Kabupaten Bener Meriah adalah di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Weh Pesam dan Bukit yaitu sebanyak 8 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Timang Gajah, Gajah Putih dan Pintu Rime Gayo sebanyak 7 kursi.
Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Permata, Syiah Utama, Bandar, Bener Kelipah, Mesidah terdapat 10 kursi.
Baca juga: ASN dan Non-ASN BPPA di Jakarta Teken Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024
"Setiap Dapil meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan dan setiap dapil paling sedikit 3 kursi, paling banyak 12 kursi," ujar Hasanah.
Kata Hasanah, data yang diperlukan untuk penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan kota yaitu berupa data kependudukan data agregat kependudukan per kecamatan.
Selanjutnya data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan.
Sementara itu Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar menyampaikan, sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi.
"Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," kata Akhyar
Akhyar menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
Kemudian, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Baca juga: Komisioner KIP Hadir ke Aceh Tengah Pastikan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.