PPPK Kemenag 2022

Link Download Materi Soal Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Unduhnya

Anda dapat mengunduh link materi soal tes CAT PPPK Kemenag 2022 untuk memperlajarinya sebelum mengikuti tes.Dimana pelaksanaan tes PPPK Kemenag 2022

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
kolase tribungayo (kompas.com)
Link download materi soal tes CAT PPPK Kemenag 2022, berikut cara unduhnya 

1. Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur dalam perspektif rencana pembangunan nasional.
2. Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur

B. Kemampuan Khusus:

1. Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
2. Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM strategik di sektor publik.
3. Kerangka kerja dan implementasi Human Capital Management di sektor publik
4 Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi di sektor publik
5. Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik.
6. Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik
7. Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan tatalaksana di sektor publik
8. Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan zona integritas di sektor publik
9 Kerangka kerja proses dan analisis pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik.
10 Kerangka kerja standar dan proses pengelolaan pelayanan publik di sektor publik.

3. Jabatan Arsiparis Ahli Pertama

Kompetensi Umum:

1. Pengantar kearsipan
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012

Kompetensi Khusus:

1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014
2. Penggunaan dan pemeliharaan
3 Pembinaan kearsipan: perlindungan dan penyelamatan arsip.
4. Pembinaan kearsipan: pengawasan kearsipan
5. Pengelolaan arsip dinamis: penyusutan arsip
6. Pengelolaan arsip statis autentikasi arsip
7. Pengelolaan arsip statis. pengolahan arsip statis
8. Pengelolaan arsip statis: preservasi arsip
9 Pengolahan arsip dan penyajian informasi publikasi arsip melalui JIKN.

4. Jabatan Asiparis Terampil

Kemampuan Umum:

1. Pengantar kearsipan
2. UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012

Kemampuan Khusus:

1. Penciptaan
2. Penggunaan dan pemeliharaan
3. Layanan arsip statis
4. Pembinaan kearsipan penilaian kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis
5. Pengelolaan arsip statis

5. Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

1. Kebijakan Aparatur Sipil Negara
2. Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur

Kemampuan Khusus:

1. Kerangka Kerja dan Implementasi Manajemen SDM Berbasis Kompetensi
2. Kerangka Kerja dan Implementasi Manajemen SDM Berbasis Talenta
3. Proses Asesmen dan Pengelolaan Kompetensi/Potensi Aparatur Sipil Negara
4. Kerangka Kerja Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Hasil Asesmen.

6. Jabatan Guru Ahli Pertama

Kompetensi Guru

1. Kompetensi pedagogik kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2 Kompetensi professional penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Selengkapnya untuk Jabatan PPPK Kemenag 2022:

  • Pammong Budaya Ahli
  • Pamong Budaya Terampil
  • Penata Ruang Ahli Pertama
  • Penerjemah Ahli Pertama.
  • Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  • Pengembangan Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  • Penghulu Ahli Pertama
  • Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Pertama
  • Penyuluh Agama Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
  • Pranata Komputer Ahli Pertama
  • Pranata Komputer Terampil
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
  • Pranata Sdm Aparatur Terampil
  • Pustakawan Ahli Pertama
  • Pustakawan Terampil
  • Statistisi Ahli Pertama
  • Statistisi Terampil
  • Perencana Ahli Pertama
  • Widyaiswara Ahli Pertama
  • Dosen

Anda dapat melihat materi pokok untuk masing-masing jabatan di atas lebih lengkap Link dokumen yang diatas.

Ketentuan Seleksi PPPK Kemenag 2022

Simak ketentuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Bagi Anda yang sudah dinyatakan lolos dapat meninjau lokasi dan jadwal seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 di situs resmi Kementrian Agama (Kemenag) di kemenag.go.id.

Setelah cek lokasi dan jadwal tes, Anda dapat mempersiapkan diri mulai sekarang untuk mengikuti tes PPPK Kemenag 2022 yang mulai berlangsung besok (17/3/2023).

Pada tes kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini para pelamar akan diseleksi untuk mengisi 49.549 formasi.

Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023, dengan total pelamar PPPK Kemenag 2022 ada 74.424 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Nurudin melanjutkann bagi peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Dimana para perserta seleksi PPPK Kemenag 2022 harus hadir paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved