CPNS 2023

Kuota Formasi CPNS 2023 Terbatas! Menpan RB Baru Saja Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun Ini

Sebagai informasi, kuota formasi pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas dan akan dibuka dalam beberapa waktu kedepan.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunmedan
Kuota formasi pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas dan akan dibuka dalam beberapa waktu kedepan. 

Kemudian, jika mengacu pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022.

Bahwa seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan di beberapa formasi tertentu yaitu seperti Kejaksaan, Hakim, Dosen, dan tenaga teknis talenta digital.

Informasi mengenai CPNS 2023 sudah beredar luas meski jadwal resmi dari pihak pemerintah khususnya Kementerian PANRB.

Namun meski begitu, Kementerian PANRB telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2023.

Baca juga: CPNS 2023, Ini 7 Jurusan yang Paling Dibutuhkan

Bahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, menjelaskan bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (14/3/2023) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meluncurkan surat pengadaan Aparatur Sipil Negata (PNS) tahun 2023.

Dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Senin (20/3/2023) bahwa surat terkait CPNS 2023 ini bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang bersifat sangat segera.

Baca juga: Langka! Formasi Sebesar Ini Dibuka Pada CPNS 2023, Cek Rinciannya Disini

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dalam surat tersebut dituliskan, untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.

Baca juga: Jelang CPNS 2023, 10 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan, Cek Jurusanmu Disini

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Pelajari Puluhan Contoh Soal Ujian CAT Ini

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved