CPNS 2023

Kuota Formasi CPNS 2023 Terbatas! Menpan RB Baru Saja Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun Ini

Sebagai informasi, kuota formasi pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas dan akan dibuka dalam beberapa waktu kedepan.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunmedan
Kuota formasi pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas dan akan dibuka dalam beberapa waktu kedepan. 

Kuota Formasi CPNS 2023 Terbatas! Menpan RB Baru Saja Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun Ini

TRIBUNGAYO.COM - Kuota formasi CPNS 2023 terbatas, Menpan RB baru saja terbitkan surat pengadaan ASN tahun ini.

Kuota Formasi CPNS 2023 Dibuka Lebih Banyak? Agar Lolos Jadi ASN Pelajari Tips dan Strategi Ini

CPNS 2023, Selamat Miliki Ijazah Jurusan Ini Bisa Jadi Peluang Besar

Penetapan Formasi CPNS 2023 Diumumkan April? Ini Prediksi Soal Lengkap yang Wajib Dikuasai

Kebutuhan CPNS 2023 Pegawai Pusat Ada Empat Formasi, Bagaimana dengan Daerah? Simak Disini

Siap-siap, CPNS 2023 Banyak Jurusan yang Dibutuhkan? Ini Rincian Lengkapnya

Lengkap Puluhan Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban, Pelajari Segera

Penerimaan CPNS 2023 sepertinya sudah dinanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, kuota formasi pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas dan akan dibuka dalam beberapa waktu kedepan.

Meski jadwal penerimaan CPNS 2023 belum diresmikan oleh pemerintah.

Namun, diprediksi jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada kuartal III atau pada Juni 2023 mendatang.

Meski belum ada pemberitahuan secara resmi oleh pihak pemerintah terkait, yaitu Kementerian PANRB, namun, pemerintah sudah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen CPNS 2023.

Jadi, bagi Anda yang ingin menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir, karena jadwal rekrutmen CPNS 2023 sudah pasti akan dibuka.

Selain itu, kabarnya untuk kuota formasi CPNS 2023 terbatas, dalam artian akan difokuskan kepada beberapa jabatan yang diprioritaskan saja.

Kemudian, jika mengacu pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022.

Bahwa seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan di beberapa formasi tertentu yaitu seperti Kejaksaan, Hakim, Dosen, dan tenaga teknis talenta digital.

Informasi mengenai CPNS 2023 sudah beredar luas meski jadwal resmi dari pihak pemerintah khususnya Kementerian PANRB.

Namun meski begitu, Kementerian PANRB telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2023.

Baca juga: CPNS 2023, Ini 7 Jurusan yang Paling Dibutuhkan

Bahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, menjelaskan bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (14/3/2023) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meluncurkan surat pengadaan Aparatur Sipil Negata (PNS) tahun 2023.

Dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Senin (20/3/2023) bahwa surat terkait CPNS 2023 ini bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang bersifat sangat segera.

Baca juga: Langka! Formasi Sebesar Ini Dibuka Pada CPNS 2023, Cek Rinciannya Disini

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dalam surat tersebut dituliskan, untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.

Baca juga: Jelang CPNS 2023, 10 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan, Cek Jurusanmu Disini

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Pelajari Puluhan Contoh Soal Ujian CAT Ini

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Usulan Kebutuhan ASN

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

b. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

c. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

d. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

e. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh

b. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).

Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update berita lainnya terkait CPNS 2023 DISINI dan Google News

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved