PPPK Guru 2022

Paling Dinantikan! PPPK Guru 2022 Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

Adapun tahapan yang paling dinantikan oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengumuman kelulusan pasca sanggah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Tahapan jawab sanggah pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 resmi berakhir pada Minggu (19/3/2023). 

Paling Dinantikan! PPPK Guru 2022 Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

TRIBUNGAYO.COM - Tahapan jawab sanggah pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 resmi berakhir pada Minggu (19/3/2023).

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 hanya tinggal beberapa tahapan saja.

Adapun tahapan yang paling dinantikan oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengumuman kelulusan pasca sanggah.

Baca juga: 4 Jabatan Formasi Tambahan PPPK BKN 2022 Miliki Ketentuan Khusus, Cek Aturannya

Dimana pengumuman pasca sanggah ini akan berlangsung setelah tahapan jawab sangah.

Namun jadwal pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan diumumkan berselang 21 hari kemudian dari berakhirnya masa jawab sanggah.

Sesuai dengan penyesuaian jadwal terbaru, adapaun jadwal pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada 9-10 April 2023.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah ini merupakan hasil resmi yang tidak dapat lagi berubah.

Baca juga: Terbaru! Materi Tambahan Seleksi PPPK BKN 2022 untuk Empat Formasi Jabatan

Sehingga bagi Anda yang dinyatakan lolos pada pengumuman Pasca sanggah yang akan diumumkan nantinya dinyatakan lolos menjadi ASN.

Bagi Anda yang lolos akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan PPPK Guru 2022.

Pengisiang DRH tersebut akan berlangsung pada 30 April 2022.

Kemudian tahap terakhir dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2022 yang akan dijadwalkan pada 24 April-18 Mei 2023.

Baca juga: Link Download Materi Soal Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Unduhnya

Pada tahapan pengisian DRH peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen pemberkasan PPPK secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Lantas, bagaimana cara mengisi DRH?

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

Baca juga: Lengkap Materi Tes CAT PPPK BKN 2022, Mulai dari Kemampuan Umum Hingga Khusus

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

  1. Surat Pernyataan 5 Poin
  2. SKCK yang masih berlaku
  3. Surat lamaran CASN
  4. Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  5. Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  6. Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  7. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  8. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

Itulah cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK Guru 2022, semoga langkah ini dapat bermanfaat bagi anda saat proses pengisian DRH nanti.

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022

Adapun penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) dijadwalkan pada 21 Januari - 9 Maret 2023.
  • Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2,P3, dan Pelamar Umum) dijadwalkan pada 8-9 Maret 2023.
  • Masa Sanggah dijadwalkan pada 10-12 Maret 2023.
  • Jawab Sanggah dijadwalkan pada 13-19 Maret 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dijadwalkan pada 9-10 April 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK 11 dijadwalkan pada 30 April 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK dijadwalan pada 24 April-18 Mei 2023

BKN Pastikan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Ditargetkan Rampung Mei 2023

Bagi para pelamar PPPK Guru 2022 untuk semua kategori tahapan seleksi ditargetkan akan rampung pada Mei 2023.

Hal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat yang dikeluarkan, Kamis (8/3/2023).

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibud Ristek) Nomor 1284/B/GT.00.02/2023 tentang permohonan penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dimana hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 yang baru saja keluar pada Rabu (8/3/2023).

Maka para pelamar PPPK Guru 2022 akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah yang berlangsung pada 10-12 Maret 2023.

Kemudian diikuti tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya yaitu jawab sanggah oleh instansi yang berlangsung pada 13-19 Maret 2023.

Dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan yang akan diumumkan pada 09- 10 April 2023.

Setelah rangkaian tahapan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut, bagi para pelamar P1, P2, P3 dan P umum akan memasuki tahapan pemberkasan.

Nah pada tahapan ini para pelamar yang lolos PPPK Guru 2022 harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 20 hari yaitu sejak 11-30 April 2023 mendatang.

Lalu tahapan terakhir dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 April dan ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023 mendatang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” terangnya pada Kamis, (09/3/2023) di Jakarta. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved