Berita Nasional

Demo Buruh di Kantor Kemnaker RI, Mengakibatkan Jalan Gatot Subroto Padat Merayap

Demo buruh memadati Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan Selasa (21/3/2023).

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI. Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan tampak padat merayap, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Demo buruh memadati Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan Selasa (21/3/2023).

Adapun jalan raya tersebut merupakan jalan yang melintasi bagian depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dimana sedang berlangsung aksi dari Partai Buruh dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI.

Sedangkan, KASBI menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Kemnaker RI atau tepatnya di sebagian Jalan Gatot Subroto.

Kemacetan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB siang.

Padatnya lalu lintas terjadi saat pihak kepolisian mengatur satu jalur untuk dilalui kendaraan, baik roda dua dan roda empat.

Volume kendaraan dari arah kawasan Senayan, Jakarta Pusat begitu tinggi. Sehingga kemacetan panjang terjadi saat melalui jalan raya di depan Kantor Kemnaker RI.

Baca juga: Buruh Demo di Depan Gedung DPR RI, Para Peserta Aksi Mulai Berdatangan

Sebagai informasi, Partai Buruh dan KASBI melakukan aksi unjuk rasa penolakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Jadi Sorotan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Kriteria ketiga, produksinya bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Permenaker Nomor 5 tahun 2023 juga menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Namun rupanya, penerbitan Permenaker nomor 5/2023 menghadirkan pro dan kontra. Yang paling disoroti dalam aturan tersebut yakni pada bagian penyesuaian upah.

Baca juga: Aksi Demo Diam Aliansi Masyarakat di DPRK Bener Meriah Berakhir Setelah Lahirkan Kesepakatan

Dalam pasal 7 disebutkan Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved