Berita Nasional

Demo Buruh di Kantor Kemnaker RI, Mengakibatkan Jalan Gatot Subroto Padat Merayap

Demo buruh memadati Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan Selasa (21/3/2023).

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI. Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan tampak padat merayap, Selasa (21/3/2023). 

Kemudian pada Pasal 8 juga tertulis penjelasan terkait 3 poin.

Pertama, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Poin kedua disebutkan, penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Dan yang ketiga, penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada kedua poin sebelumnya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Dampak Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Menurut Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, implementasi aturan tersebut akan menurunkan daya beli sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.

Baca juga: VIDEO Penghulu Kute Demo di Depan Gedung DPRK Aceh Tenggara

"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang.

Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).

Kemudian, Iqbal juga mengatakan terjadi diskriminasi upah.

Menurutnya di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah.

"Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekspor dan ada yang tidak ekspor, masa di diskriminasi?" ujar Said Iqbal.

Menurutnya hal ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri, karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh.

Di saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen.

Baca juga: Demo ke DPRK Aceh Tengah Berakhir, Ini Poin-poin Kesepakatan Warga dengan Forkopimda

"Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli," ujarnya.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demo Buruh di Kantor Kemnaker RI, Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto Padat Merayap

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved