Berita Aceh

9 Laki-laki dan 3 Perempuan di Aceh Ditangkap Polisi, Sita Miras 234 Botol

Operasi pada Selasa (21/3/2023) pada sejumlah titik menangkap sembanyak 12 orang dengan rincian 9 laki-laki dan 3 perempuan.

|
Editor: Rizwan
Serambinews.com
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba menunjukkan kepada wartawan barang bukti minuman keras (miras) yang disita, Selasa (21/3/2023). (SERAMBI/INDRA WIJAYA) 

TRIBUNGAYO.COM - Polresta Banda Aceh melakukan operasi jelang bulan Suci Ramadhan.

Operasi tersebut pada sejumlah titik berhasil menangkap sembanyak 12 orang dengan rincian 9 laki-laki dan 3 perempuan.

Selain itu, polisi menyita minuman keras (miras) sebanyak 234 botol.

Hingga Rabu, sebanyak 12 orang masih diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Mengutip Serambinews,com, Rabu (22/3/2023) Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan 11 jenis label minuman.

Barang bukti ini diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH mengatakan, 12 tersangka itu diantaranya sembilan orang laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

"Dan rata-rata masih berprofesi mahasiswa. 

Satu tersangka perempuan juga masih mahasiswi dan dua lainnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga," kata Satya saat memimpin konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta.

Baca juga: Usai Rancang Kalender CPNS 2023, MenPANRB Keluarkan SE Pengadaan ASN di Instansi Pusat dan Daerah

Ia mengatakan, seluruh barang bukti itu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda sejak 14-21 Maret 2023.

Pengungkapan itu dilakukan juga sebagai langkah dalam menyambut bulan suci ramadhan.

Dikatakan Satya, 12 tersangka itu berinisial AA (24) , RS (23), FA (22), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), MT (22) dan RZ (22).

Kemudian untuk tersangka perempuan JN (22), AS (22) dan IS (29).

"Barang ini mereka beli dari Medan.

Dan dijual melalui via telpon dan diantar langsung ke pembeli," jelasnya. 

Berikut 234 botol minuman keras yang disita:

Yakni 69 botol minuman Merk Anggur Merah, lima botol minuman merk Anggur putih, 42 botol minuman Merk Kawa - kawa,

Baca juga: Kuota Formasi CPNS 2023 Dibuka Lebih Banyak? Agar Lolos Jadi ASN Pelajari Tips dan Strategi Ini

Berikutnya 10 botol minuman Merk Captain Morgan, 29 botol minuman Merk Vibe, 50 botol minuman berakohol Merk Colombus,

Selanjutnya 5 botol minuman berakohol Merk Smirnof, 7 botol minuman berakohol Merk Iceland dan  15 botol minuman berakohol Merk Soju. 

Harapan anggota DPRK

Mengutip Serambinews.com, anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendesak Pj Wali Kota, memperketat pengawasan dan razia di sejumlah lokasi rawan pelanggaran syariat Islam, terutama di bulan suci Ramadhan.

Desakan ini disampaikan, setelah Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan 11 jenis label minuman bersama 12 tersangka. 

Barang bukti ini diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh pada Selasa (21/3/2023).

"Kita belum melihat langkah-langkah strategi dan terintegrasi Pj wali kota dalam penegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Kita berharap program-program syariat harus di bumikan di Bulan Ramadhan," kata Musriadi.

Baca juga: Tipu Puluhan Wanita, Pria 18 Tahun Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

Ia menyatakan, sebelumnya pemerintah kota sudah membentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam. 

Namun, sambung dia, seperti tim ini tidak berjalan maksimal sehingga perlu didorong lagi.

"Kayaknya ini belum berjalan, ini harus saling koordinasi dan terpadu dengan melibatkan seluruh lembaga dan masyarakat dalam penegakan syariat Islam," ujar dia.

Menurut Musriadi, keseriusan Pj Wali Kota sangat dirindukan oleh masyarakat Kota Banda Aceh dalam menegakkan, mengawasi, dan melaksanakan syariat Islam.

"Buktinya, berbagai pelanggaran syariat Islam sering terjadi di Kota Banda Aceh.

Kita tidak pernah melihat sekarang lagi ada razia rutin di sejumlah hotel, cafe dan jalan-jalan protokol terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," imbuh dia.

Disisi lain, politisi PAN ini mengapresiasi personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh yang mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.

"Sebentar lagi dihadapkan kita dengan bulan suci Ramadhan, kita mendesak Pj Wali Kota melakukan razia super ketat di tempat-tempat yang terindikasi pelanggaran syariat di Banda Aceh," desak Musriadi.

Baca juga: Meugang Ramadhan, Harga Daging Lembu di Aceh Tenggara Rp 150 Ribu Perkilogram

Ia juga mengajak masyarakat terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh

Serta tidak memberikan ruang terhadap kemaksiatan dan pelanggaran syariat di ibu kota Provinsi Aceh ini.

Musriadi juga berharap, komitmen bersama dalam penegakkan syariat harus terintegrasi dalam penanganan permasalah pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh

Tentunya dengan berbagai upaya, mulai dari menggenjot sosialisasi dalam bidang agama seperti ceramah, juga melakukan pengawasan berupa razia, dan melakukan tindakan hukuman yang tegas.

Penegakkan ini tentu harus melaibatkan semua pihak seperti Satpol PP dan WH, TNI/Polri, Dinas Syarait Islam, Badan Narkotika Nasional dan lembaga lainnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved