Puasa Ramadhan 2023

Belum Qadha Puasa Ramadhan? Harus Bayar Kafarat, Begini Ketentuannya

Namun, jika terdapat kesulitan atau tidak sempat mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Pexel.com
Membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib. 

Kemudian, orang yang diwajibkan untuk membayar puasa (Qadha) adalah orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tahun lalu karena udzur tertentu.

Dalam hal ini, orang tersebutpun wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, bagi umat Islam yang meninggalkan puasa karena udzur tertentu, maka tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh pula secara terpisah.

Seperti yang diperintahkan dalam Surah Al Baqarah ayat 185, yaitu:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).

Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”.

Begitu juga menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu’ Umar sebagai berikut:

“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar).

Selain itu, disebutkan dalam Kitab Fiqh Us Sunnah karya Sayyid Sabiq sebagaimana diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, qadha Ramadan tidak wajib dilakukan dengan segera, tetapi wajib dilakukan kapan saja.

Pendapat ini juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah RA dalam Shahih Muslim Kitab as-Shiyam bab Qadha'i Ramadhana fi Sya'ban.

Aisyah RA meriwayatkan bahwa ia melakukan puasa qadha Ramadan yang telah berlalu pada bulan Syakban. Ia tidak melakukannya segera setelah Ramadan berlalu padahal ia mampu melakukannya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved