Puasa Ramadhan 2023

Belum Qadha Puasa Ramadhan? Harus Bayar Kafarat, Begini Ketentuannya

Namun, jika terdapat kesulitan atau tidak sempat mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Pexel.com
Membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib. 

Jumlah puasa qadha Ramadhan sama halnya dengan jumlah hari yang ditinggalkan tanpa menambah atau menguranginya.

Untuk melaksanakanqadha puasa Ramadhan, wajib berniat di malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan.

Puasa wajib harus didahului oleh niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan

Terkait kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan, Jumhur ulama mengatakan bahwa batas akhir qadha puasa Ramadhan ialah sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya.

Dengan kata lain, qadha puasa Ramadhan masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syakban.

Adapun, Ibnu Jazzi berpendapat, puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Syakban dengan niat ihtiyath apabila hilal Ramadan tidak tampak) hukumnya makruh.

Namun, apabila telah datang bulan Ramadhan berikutnya, dan ia belum mengqadha, jumhur berpendapat bahwa orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.

Demikian seperti dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu dan dalam Tafsir al-Munir.

Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur yang jelas sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Maka, ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved